PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya telah
merampungkan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri,
SD Negeri dan SMP Negeri. Regulasi itu adalah Peraturan Wali Kota Surabaya
(Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang PPDB jenjang TK Negeri hingga SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota
Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa saat ini sosialisasi bagi para wali
murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui laman resmi PPDB.
Untuk informasi terkait jadwal hingga tata cara pelaksanaannya, bisa diakses
melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/
“Website PPDB sudah bisa diakses warga. Mulai
dari ketentuan hingga tata caranya. Harapan kami warga bisa melihat melalui web
PPDB,” kata Yusuf Masruh, Minggu (21/4/2024).
Yusuf menjelaskan bahwa ada penyesuaian pada
kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Untuk zonasi 2,
kuota siswa naik menjadi 20 persen dari 15 persen. Sedangkan zonasi 1, kuota turun
menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. “Kita persentase, agar tiap calon
siswa bisa memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun
2024 dijelaskan, bahwa zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal
satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu
kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah
kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri atas lima kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
“Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun
kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen. Nah cara ini membuat kelurahan
yang jauh tidak punya harapan. Saat ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi
20 persen dari alokasi pagu sekolah,” ujarnya.
Menurut Yusuf, daya tampung PPDB SMPN 2024
untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk jalur afirmasi
SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur perpindahan
tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran,
dibuka jalur prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan Nilai Rapor Sekolah
(NRS) paling banyak 15 persen, prestasi perlombaan/ pertandingan akademik dan non-akademik
paling banyak 12 Persen dan penghafal kitab suci paling banyak 3 persen.
“Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti
prestasi masih sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan
persentase 30-20,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga berharap, setiap
pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Di mana
setiap (rombel) terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, sekolah negeri
dan swasta memiliki kesempatan yang sama.
“Harapan kami juga nanti akademis, khususnya
pelaksanaan kurikulum merdeka itu untuk diimplementasikan, anak-anak untuk
berekspresi, untuk praktikum. Contohnya yang dulu ruang kelas dibuat lab, dikembalikan
menjadi lab, yang dulu aula dibuat ruang kelas dikembalikan ke aula,” pungkasnya.