19 April 2024

Pajak Kendaraan Bermotor Berpotensi Dongkrak PAD Kota Surabaya

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya optimistis penerimaan opsen pajak semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditaksir penerimaan PAD dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Menurut laman Kementerian Keuangan, opsen dikenakan atas Pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa mulai Januari 2025, pengelolaan PKB dan BBNKB mengalami perubahan signifikan.

“Opsen pajak berlaku mulai Januari 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata Febrina Kusumawati, Rabu (17/4/2024).

Febri, sapaan lekatnya menerangkan bahwa UU KHPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih, untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.

Nah, jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), mulai Januari 2025, akan dikelola pemerintah kabupaten/kota.


“Nantinya pengelolaan dilakukan di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama, kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota,” ia menambahkan.

Karenanya, Febri optimistis, penerimaan opsen pajak ke depannya akan semakin mendongkrak PAD. “Karena jika semakin banyak kendaraan bernomor polisi (nopol) L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang diterima pemkot,” ujar dia.

Pihaknya memperkirakan, pendapatan dari opsen pajak mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. Jumlah ini tentu meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp400 miliar.

“Kalau hitungan kasar, opsen pajak kurang lebih Rp1 triliun. Dulu (pajak kendaraan) masuk dana bagi hasil, yang sekitar Rp400 miliar. Jika prediksi bisa mencapai sekitar Rp1 triliun, ada penambahan sekitar Rp600 miliar,” katanya.

Febri menegaskan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya, yakni PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sumber PAD yang terbesar memang masih PBB, setelah itu BPHTB. Jadi kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar,” paparnya.

Menurutnya, upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya saat ini sudah berjalan baik. Namun, upaya untuk mendongkrak PAD tahun 2024 tidak lagi sekadar mencapai target, tetapi juga realisasi percepatan.

Bagikan edisi ini