PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya optimistis
penerimaan opsen pajak semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditaksir penerimaan PAD dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per
tahun.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak
menurut persentase tertentu. Menurut laman Kementerian Keuangan, opsen
dikenakan atas Pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa mulai Januari 2025, pengelolaan PKB dan BBNKB
mengalami perubahan signifikan.
“Opsen pajak berlaku mulai Januari 2025. Ini
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata Febrina Kusumawati,
Rabu (17/4/2024).
Febri, sapaan lekatnya menerangkan bahwa UU
KHPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih, untuk
menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.
Nah, jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), mulai Januari 2025, akan dikelola pemerintah kabupaten/kota.
“Nantinya pengelolaan dilakukan di
kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama, kemudian dipindahkelolakan
ke kabupaten/kota,” ia menambahkan.
Karenanya, Febri optimistis, penerimaan opsen
pajak ke depannya akan semakin mendongkrak PAD. “Karena jika semakin banyak
kendaraan bernomor polisi (nopol) L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang diterima
pemkot,” ujar dia.
Pihaknya memperkirakan, pendapatan dari opsen
pajak mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. Jumlah ini tentu meningkat
signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya
yang berkisar Rp400 miliar.
“Kalau hitungan kasar, opsen pajak kurang lebih
Rp1 triliun. Dulu (pajak kendaraan) masuk dana bagi hasil, yang sekitar Rp400
miliar. Jika prediksi bisa mencapai sekitar Rp1 triliun, ada penambahan sekitar
Rp600 miliar,” katanya.
Febri menegaskan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan
PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya, yakni PBB
dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sumber PAD yang terbesar memang masih PBB,
setelah itu BPHTB. Jadi kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu
yang terbesar,” paparnya.
Menurutnya, upaya untuk meningkatkan PAD Kota
Surabaya saat ini sudah berjalan baik. Namun, upaya untuk mendongkrak PAD tahun
2024 tidak lagi sekadar mencapai target, tetapi juga realisasi percepatan.