PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya turut
berpartisipasi dalam Ajakan Kampanye Antikorupsi 2024 yang diselenggarakan di
seluruh daerah. Ajakan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai
25 Maret-25 April 2024. Melalui media sosial maupun dalam bentuk banner di
semua perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari
mengatakan, berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan. Salah satu
bentuk pencegahannya dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan, di
Mal Pelayanan Publik (MPP) di SIOLA.
Pemkot juga menambah mall pelayanan di Terminal
Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan menambah di beberapa titik lainnya. Selain itu,
pemkot telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengoptimalan dan perbaikan sistem ini telah
dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sejak awal tahun 2024. Wali Kota Eri
Cahyadi ingin sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan
(adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.
“Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dan
memangkas rantai birokrasi pelayanan,” kata Basari, Minggu (21/4/2024).
Basari menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah
melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Pasal 6 huruf A. “Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online
dan kanal-kanal pengaduan,” lanjut Basari.
Bukan itu saja, Basari menjelaskan, pemkot menerapkan
zona integritas (ZI) di semua PD, terutama pada pelayanan. “Tujuan utama pemkot
menerapkan ZI untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang bisa menjadi
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ini bagian dari pencegahan korupsi,”
jelasnya.
Ia menerangkan, KPK melalui direktorat
pencegahan dalam mengukur capaian kinerja program pencegahan korupsi di semua
Pemerintah Daerah menggunakan program Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Di dalam MCP terdiri atas delapan area, yaitu pengadaan
barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen
ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
“Semua aspek telah diterapkan untuk memastikan
semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur telah sesuai dengan
ketentuan,” terangnya.