22 April 2024

Wujudkan Birokrasi Bersih, Pemkot Ajak Masyarakat Kampanyekan Antikorupsi

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya turut berpartisipasi dalam Ajakan Kampanye Antikorupsi 2024 yang diselenggarakan di seluruh daerah. Ajakan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai 25 Maret-25 April 2024. Melalui media sosial maupun dalam bentuk banner di semua perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan. Salah satu bentuk pencegahannya dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan, di Mal Pelayanan Publik (MPP) di SIOLA.

Pemkot juga menambah mall pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan menambah di beberapa titik lainnya. Selain itu, pemkot telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pengoptimalan dan perbaikan sistem ini telah dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sejak awal tahun 2024. Wali Kota Eri Cahyadi ingin sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.

“Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan,” kata Basari, Minggu (21/4/2024).

Basari menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf A. “Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online dan kanal-kanal pengaduan,” lanjut Basari.

Bukan itu saja, Basari menjelaskan, pemkot menerapkan zona integritas (ZI) di semua PD, terutama pada pelayanan. “Tujuan utama pemkot menerapkan ZI untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang bisa menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ini bagian dari pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ia menerangkan, KPK melalui direktorat pencegahan dalam mengukur capaian kinerja program pencegahan korupsi di semua Pemerintah Daerah menggunakan program Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Di dalam MCP terdiri atas delapan area, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

“Semua aspek telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Bagikan edisi ini