DINAS Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya
memastikan tidak ada pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Ajaran 2024/2025, menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Sebab, selain
tahapan PPDB online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon
Peserta Didik Baru (CPDB).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota
Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa sistem PPDB terprogram sinergi.
Artinya, data CPDB juga dilakukan pengecekan dan validasi ke data Dispendukcapil
serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Kami juga mengevaluasi dan melakukan validasi.
Validasi itu juga dicek, misalnya (domisili), pindahnya hanya satu orang, dua
orang, ini kan menjadi pertimbangan-pertimbangan
khusus,” kata Yusuf Masruh, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, ketentuan CPDB juga didasarkan
alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Ketentuan ini tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang PPDB jenjang
TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.
Adapun PPDB SMP Negeri di Surabaya, terbagi ke
dalam dua jalur zonasi. Pertama zonasi 1 yang diperuntukkan bagi CPDB bertempat
tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang
bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi
sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan
tersebut.
Yusuf mengungkapkan, data Dispendik Surabaya per 16 Mei 2024 mencatatkan sekitar 20.000 CPDB SMP Negeri yang sudah mendapatkan PIN PPDB. PIN yang sudah diberikan sebagai identitas pribadi dalam proses pendaftaran. “Alhamdulillah untuk PPDB yang sudah dapat PIN sekitar 20.000,” ungkap dia.