20 Mei 2024

Dispendik Validasi Data Kependudukan CPDB, KK Titipan Dipastikan Tidak Berlaku

DINAS Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan tidak ada pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Sebab, selain tahapan PPDB online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa sistem PPDB terprogram sinergi. Artinya, data CPDB juga dilakukan pengecekan dan validasi ke data Dispendukcapil serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

"Kami juga mengevaluasi dan melakukan validasi. Validasi itu juga dicek, misalnya (domisili), pindahnya hanya satu orang, dua orang, ini kan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus,” kata Yusuf Masruh, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, ketentuan CPDB juga didasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Ketentuan ini tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang PPDB jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Adapun PPDB SMP Negeri di Surabaya, terbagi ke dalam dua jalur zonasi. Pertama zonasi 1 yang diperuntukkan bagi CPDB bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Yusuf mengungkapkan, data Dispendik Surabaya per 16 Mei 2024 mencatatkan sekitar 20.000 CPDB SMP Negeri yang sudah mendapatkan PIN PPDB. PIN yang sudah diberikan sebagai identitas pribadi dalam proses pendaftaran. “Alhamdulillah untuk PPDB yang sudah dapat PIN sekitar 20.000,” ungkap dia.