18 Mei 2024

Pelayanan Administrasi Kependudukan ini Tak Bisa Selesai 24 Jam

WALI Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah meminta jajarannya untuk melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam waktu 1x24 jam. Meski begitu, ada pelayanan adminduk yang dipastikan tidak bisa selesai 1x24 jam.

“Memang ada adminduk yang wajib selesai 1x24 jam, tapi ada juga yang tidak bisa selesai 1x24 jam, karena layanan itu berkaitan dengan instansi atau daerah lainnya,” kata Wali Kota Eri beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan permohonan cetak akta kelahiran yang sebelumnya dikeluarkan oleh daerah lainnya atau bukan Surabaya. Dengan demikian, permohonan ini dipastikan tidak bisa selesai dalam jangka waktu 1x24 jam, karena harus menunggu keabsahan dan legalisir dari dinas terkait, yang mengeluarkan pertama kali.

“Misal A mengajukan permohonan cetak akta kelahiran yang hilang. A ini baru pindah ke Surabaya, sehingga akta kelahirannya dulu dikeluarkan oleh daerah luar Surabaya. Nah, contoh seperti ini tidak bisa cepat 1x24 jam. Cepat atau tidaknya tergantung dari dinas terkati, dari daerah sebelumnya,” Wali Kota Eri menjelaskan.

Untuk menghindari misskomunikasi antara Pemkot Surabaya yang bertugas di kelurahan dan kecamatan dengan warga, pemkot menempatkan banner berisi layanan adminduk yang selesai 1x24 jam dan yang tidak bisa selesai 1x24 jam.

“Banner sudah kami tempel di kelurahan dan kecamatan, agar warga bisa tahu pelayanan adminduk yang diurus apa bisa selesai 1x24 jam atau tidak. Ini untuk memberikan kepastian waktu kepada warga,” Wali Kota Eri menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto merinci layanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24 jam.