WALI Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah meminta
jajarannya untuk melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat
kelurahan dan kecamatan dalam waktu 1x24 jam. Meski begitu, ada pelayanan
adminduk yang dipastikan tidak bisa selesai 1x24 jam.
“Memang ada adminduk yang wajib selesai 1x24
jam, tapi ada juga yang tidak bisa selesai 1x24 jam, karena layanan itu
berkaitan dengan instansi atau daerah lainnya,” kata Wali Kota Eri beberapa
waktu lalu.
Ia mencontohkan permohonan cetak akta kelahiran
yang sebelumnya dikeluarkan oleh daerah lainnya atau bukan Surabaya. Dengan
demikian, permohonan ini dipastikan tidak bisa selesai dalam jangka waktu 1x24
jam, karena harus menunggu keabsahan dan legalisir dari dinas terkait, yang
mengeluarkan pertama kali.
“Misal A mengajukan permohonan cetak akta
kelahiran yang hilang. A ini baru pindah ke Surabaya, sehingga akta
kelahirannya dulu dikeluarkan oleh daerah luar Surabaya. Nah, contoh seperti ini
tidak bisa cepat 1x24 jam. Cepat atau tidaknya tergantung dari dinas terkati,
dari daerah sebelumnya,” Wali Kota Eri menjelaskan.
Untuk menghindari misskomunikasi antara Pemkot
Surabaya yang bertugas di kelurahan dan kecamatan dengan warga, pemkot menempatkan
banner berisi layanan adminduk yang selesai 1x24 jam dan yang tidak bisa
selesai 1x24 jam.
“Banner sudah kami tempel di kelurahan dan
kecamatan, agar warga bisa tahu pelayanan adminduk yang diurus apa bisa selesai
1x24 jam atau tidak. Ini untuk memberikan kepastian waktu kepada warga,” Wali
Kota Eri menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto merinci layanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24 jam.